Minggu, 09 Juli 2017

Pengenalan Fungsi Teknis Lalu-Lintas Kepolisian

PENGERTIAN, DASAR HUKUM, TUGAS, FUNGSI, PERANAN POLISI LALU-LINTAS, DAN UNSUR JALAN


A.    Pengertian-pengertian Yang Berhubungan Dengan Fungsi Teknis Lalu-Lintas

  1. Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu-lintas.
  2. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
  3. Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
  4. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
  5. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan dipungut bayaran.
  6. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi.
  7. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
  8. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
  9. Parkir Adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
  10. Jalur adalah bagian jalan yang digunakan untuk Lalu-lintas kendaraan.
  11. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, baik dengan atau tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
  12. Rambu adalah bagian dari perlengkapan jalan yang berupa lambang huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
  13. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan jalan  yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu-lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu-lintas.
  14. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor roda dua dengan atau  tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
  15. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi sebanyak-banyaknya delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
  16. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
  17. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari pada mobil penumpang dan mobil bus.





C.    Dasar Hukum

Dasar Hukum Fungsi Teknis Lantas :

1.        Undang-Undang  RI No. 2 tahun  2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 13 danPasal 14).
2.        Undang-Undang  RI No.22 Th 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
3.        Undang-Undang  RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Pasal 4, 5, 6, 7, 203, 205, 211, 212).
4.        UU No. 1/1946 KUHP.
5.        Undang-Undang RI Nomor  38 tahun 2004 tentang  Jalan.
6.        PP No. 8/1990 tentang Jalan Tol.
7.        PP No. 41/1993 tentang  Angkutan Jalan.
8.        PP No. 42/1993 tentang  Pemeriksaan Ranmor.
9.        PP No. 43/1993 tentang Prasarana dan Lalu-lintas Jalan.
10.     PP No. 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
11.     Keputusan Menteri Perhubungan.
12.     Fungsi Teknis Polri Bidang Lalu-lintas disahkan Kapolri tanggal 22 September 1980 (Fungsi dan Polantas).
13.     Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/444/IV/1998 tanggal 17 April 1998 tentang Buku Pedoman Administrasi.
14.     Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/445/IV/1998 tanggal 17 April 1998 tentang Buku Pedoman Lapangan.
15.     Skep Kapolri No. Pol. Skep/432/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi Teknis Lalu-lintas Dengan Pendekatan Perpolisian Masyarakat.   



D.    Tugas , Fungsi dan Peranan Polisi Lalu-lintas

1.     Tugas Polisi Lalu-lintas
adalah melaksanakan Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum.

2.      Fungsi Polisi Lalu-lintas
adalah penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran kemampuan teknis profesional yang meliputi :
a)      Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police Traffic Education).
           Pendidikan dan pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
1)      Masyarakat yang terorganisir adalah :
(a)     Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
(b)     Pramuka Lantas.
(c)     Kamra Lalu-lintas.

2)      Masyarakat yang tidak terorganisir           adalah :
          Terhadap masyarakat pemakai jalan ditujukan untuk menciptakan “Traffic Mindennes”, melalui kegiatan :
(a)     Penerangan, penyuluhan, pemberitaan melalui media             massa, film dan brosur.
(b)     Pekan Lalu-lintas, pameran lalu-lintas.
(c)     Taman Lalu-lintas.

b)      Pengkajian masalah Lalu-lintas (Police Traffic Engineering) meliputi kegiatan sebagai berikut :
1)        Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran Lalu-lintas (yang menyangkut kondisi jalan dan kendaraan).
2)        Pengawasan terhadap pemasangan dan penempatan : Jalan (Way), Rambu-rambu Lalu-lintas (Traffic Sign), Alat-alat pengatur Lalu-lintas (Traffic Signal), dan Marka jalan (Road Mark).

c)      Penegakan hukum Lalu-lintas (Police Traffic Law Enforcement).
1)      Preventif :
(a)     Pengaturan Lalu-lintas (Traffic Direction)
(b)     Penjagaan/pengawasan Lalu-lintas (Traffic Obsevation).
(c)     Pengawalan Lalu-lintas (Traffic Escort).
(d)     Patroli Lalu-lintas (Traffic Patrol).

2)      Represif :
(a)  Penyidikan kecelakaan Lalu-lintas (Traffic Accident Investigation).
(b)     Penindakan terhadap pelanggaran Lalu-lintas (Traffic Enforcement).

d)      Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
1)    Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
2)    Penyelenggaraan perijinan pengemudi kendaraan bermotor.


3)    Penyelenggaraan Administrasi, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
4)    Pengumpulan dan pengolahan data Lalu-lintas.

e)      Patroli Jalan Raya (PJR)
1)    Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
2)    Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu-lintas dan penanganan pertama TKP kecelakaan lalu-lintas di sepanjang jalan yang menjadi tanggungjawabnya.
3)    Melaksanakan penindakan kriminalitas yang terjadi disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.
4)    Mengirimkan berkas perkara pelanggaran lalu-lintas ke pengadilan dan berkas penanganan pertama kecelakaan lalu-lintas dan kriminalitas ke satuan kewilayahan sesuai dengan tempat kejadian perkara.
5)    Membuat rencana dan program kegiatan PJR dalam menghadapi ancaman Kamtibmas di jalan dalam beat wilayah tugasnya.
6)    Memelihara sarana pendukung tugas sesuai dengan spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya.
7)    Melaksanakan pedoman/petunjuk dan prosedur tugas-tugas PJR.
8)    Mengadakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka melaksanakan pengkajian terbatas, penegakan hukum gabungan (emisi, teknik laik jalan), penelitian kecelakaan lalu-lintas dan survey rute perjalanan VVIP / VIP.
9)    Melaksanakan kegiatan Dikmas lantas kepada masyrakat pemakai jalan.
10) Melaksanakan pengawasan, analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas PJR secara kualitatif dan kuantitatif dengan berjenjang dari Unit PJR sampai dengan Den PJR.

f      Informasi Lalu-lintas
1)    Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan pembinaan sistem informasi lalu-lintas dalam rangka pembinaan fungsi lalu-lintas Kepolisian secara menyeluruh.
2)    Pelaksanaan dan penyiapan serta perumusan rencana penyelenggaraan kegiatan sistem informasi lalu-lintas yang bersifat terpusat maupun tingkat kewilayahan.

3)    Penyiapan dan perumusan rencana pengadaan piranti lunak dan piranti keras serta aplikasi guna mendukung kegiatan sistem informasi lalu-lintas.
4)    Penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan teknologi informasi lalu-lintas untuk menjamin kecepatan, ketepatan dan kelancaran serta keamanan dan kerahasiaan data dan informasi lalu-lintas.
5)    Penyelenggaraan administrasi operasional, pengumpulan dan pengolahan data kendaraan bermotor, pengemudi, kecelakaan lalu-lintas dan pelanggaran lalu-lintas serta pelaksanaan dan pengevaluasian untuk menjadi informasi lalu-lintas dalam bentuk angka, statistik, diagram atau badan / peta yang teratur.
6)    Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi/badan/instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
7)    Membantu pelaksanaan pemantauan situasi lalu-lintas di jalan dan pengerahan sistem pengendalian mobil patroli jalan raya yang menggunakan sistem GPS/ GIS.
8)    Penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan terhadap piranti lunak maupun keras sistem aplikasi yang telah berjalan dan digunakan.
9)    Penyelenggaraan pelatihan komputer guna peningkatan kemampuan personel lalu-lintas dalam mengoperasikan aplikasi bidang lalu-lintas untuk mendukung tugas sehari-hari.
         
3.      Peranan Polisi Lalu-lintas adalah sebagai   berikut :
a)    Aparat penegak hukum lalu-lintas.
b)    Aparat penyidik kecelakaan lalu-lintas.
c)    Aparat yang memiliki kewenangan tugas polisi umum.
d)    Unsur bantuan komunikasi dan lain-lain.

E.   Unsur-unsur Lalu-lintas Jalan

Lalu-lintas Jalan adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu-lintas. Dari definisi lalu-lintas jalan tersebut di atas jelaslah bahwa dalam lalu-lintas Jalan mengandung unsur-unsur, yang meliputi :
1.    Manusia sebagai Pemakai Jalan.
2.    Jalan sebagai tempat berpijak
3.    Alat gerak, baik bermotor maupun tidak
4.    Alam lingkungan yang tidak dapat dipisahkan dengan jalan.

Unsur-unsur pokok tersebut di atas, terikat dalam pengertian lalu-lintas Jalan, tidak dapat dipisahkan. Kalau salah satu unsur tidak ada, maka pengertian Lalu-lintas Jalan akan menjadi tidak jelas atau tidak sempurna, khususnya dalam jaman modern ini.
Disamping unsur-unsur pokok seperti tersebut diatas, terdapat pula unsur lain yang dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif dalam berlalu-lintas, misalnya :

1.     Petugas Seorang petugas yang tidak mampu dan tidak terampil akan menimbulkan masalah lalu-lintas.
2.     Perundang-undangan, baik lalu-lintas maupun umum, sangat penting kedudukannya dalam terciptanya Kamtibselcar Lantas.
3.     Cuaca / iklim cuaca dan iklim sangat mempengaruhi kelancaran dan keamanan lalu-lintas.

Jadi dapat diambil kesimpulan, bahwa unsur-unsur Lalu-lintas Jalan dalam jaman modern ini, menyangkut juga aspek lain yaitu : Petugas, Perundang-undangan, Cuaca/Iklim yang secara langsung akan menentukan situasi lalu-lintas itu.
               

F.    Permasalahan Lalu-lintas
Kegiatan berlalu-lintas di jalan umum menimbulkan permasalahan yang tentunya tidak diinginkan oleh setiap orang pemakai jalan.     Ini juga pada hakekatnya merupakan masalah sosial, dimana timbulnya diawali pada terjadinya perkembangan di bidang pengetahuan dan teknologi yang akan membawa peningkatan kehidupan dalam masyarakat yang pada akhirnya akan membawa pemenuhan kebutuhan dalam masyarakat.
Kemungkinan tersebut akan melahirkan masalah  urbanisasi, peningkatan kebutuhan sarana angkutan dan penyediaan sarana penunjang.

Ketidakseimbangan antara peningkatan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang mendukungnya sebagai perwujudan pelayanan pemerintah pada masyarakat, akan menimbulkan masalah lalu-lintas adalah kecelakaan, pelanggaraan dan kemacetan lalu-lintas.

Disamping itu, dapat juga timbul masalah lain dalam Lalu-lintas, oleh karena itu beraneka ragamnya kegiatan dengan fasilitas yang tidak terpenuhi, misalnya :

1.      Pedagang kaki lima.
2.      Tempat parkir.
3.      Sistem angkutan.
4.      Mixed  traffic (lalu-lintas campuran).

Bentuk modern tersebut di atas yang juga merupakan ancaman dan gangguan dalam Bidang Lalu-lintas harus ditaati dengan segala upaya yang terus menerus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar