PENGERTIAN, DASAR
HUKUM, TUGAS, FUNGSI, PERANAN
POLISI LALU-LINTAS, DAN UNSUR JALAN
A. Pengertian-pengertian Yang
Berhubungan Dengan Fungsi Teknis Lalu-Lintas
- Lalu
Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang
lalu-lintas.
- Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas
umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah
permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel
dan jalan kabel.
- Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan
yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
- Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh
peralatan mekanik
berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
- Kendaraan
bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang
dan atau orang dengan dipungut bayaran.
- Pengemudi adalah orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor
di jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi.
- Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan
untuk berlalu lintas.
- Berhenti adalah
keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan
pengemudinya.
- Parkir Adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
- Jalur adalah bagian jalan yang digunakan untuk Lalu-lintas kendaraan.
- Lajur adalah
bagian jalur yang memanjang, baik dengan atau tanpa marka jalan yang
memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain
sepeda motor.
- Rambu adalah
bagian dari perlengkapan jalan yang berupa lambang huruf, angka, kalimat
dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,perintah
atau petunjuk bagi pengguna jalan.
- Marka jalan
adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan
jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang
berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu-lintas dan membatasi daerah
kepentingan Lalu-lintas.
- Sepeda
motor adalah kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa
rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor
beroda tiga tanpa rumah-rumah.
- Mobil
penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi sebanyak-banyaknya
delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
- Mobil
bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari tempat
duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
- Mobil
barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari pada mobil penumpang
dan mobil bus.
C. Dasar Hukum
Dasar
Hukum Fungsi Teknis Lantas :
1.
Undang-Undang
RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Pasal 13 danPasal 14).
2.
Undang-Undang
RI No.22 Th 2009 tentang
Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
3.
Undang-Undang
RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Pasal 4, 5, 6, 7, 203, 205, 211, 212).
4.
UU No. 1/1946 KUHP.
5.
Undang-Undang RI
Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
6.
PP No. 8/1990 tentang
Jalan Tol.
7.
PP No. 41/1993
tentang Angkutan Jalan.
8.
PP No. 42/1993
tentang Pemeriksaan Ranmor.
9.
PP No. 43/1993
tentang Prasarana dan Lalu-lintas Jalan.
10. PP
No. 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
11. Keputusan
Menteri Perhubungan.
12. Fungsi
Teknis Polri Bidang Lalu-lintas disahkan Kapolri tanggal
22 September 1980 (Fungsi dan Polantas).
13. Surat Keputusan Kapolri
No. Pol. : Skep/444/IV/1998 tanggal 17 April 1998 tentang Buku Pedoman
Administrasi.
14. Surat Keputusan Kapolri No.
Pol. : Skep/445/IV/1998 tanggal 17 April 1998 tentang Buku Pedoman Lapangan.
15. Skep Kapolri No. Pol.
Skep/432/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi
Teknis Lalu-lintas Dengan Pendekatan Perpolisian
Masyarakat.
D. Tugas , Fungsi dan Peranan Polisi
Lalu-lintas
1. Tugas
Polisi Lalu-lintas
adalah melaksanakan
Tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan dan
kegiatan dalam pengendalian Lalu-lintas untuk mencegah dan meniadakan segala
bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan, ketertiban, keselamatan
dan kelancaran Lalu-lintas di jalan umum.
2. Fungsi
Polisi Lalu-lintas
adalah
penyelenggaraan tugas Polri di bidang Lalu-lintas yang merupakan penjabaran
kemampuan teknis profesional yang meliputi :
a) Pendidikan masyarakat lalu lintas (Police
Traffic Education).
Pendidikan dan
pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lalu-lintas dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
1) Masyarakat yang terorganisir adalah :
(a) Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
(b) Pramuka Lantas.
(c) Kamra Lalu-lintas.
2) Masyarakat yang tidak terorganisir adalah :
Terhadap masyarakat pemakai jalan ditujukan untuk menciptakan “Traffic
Mindennes”, melalui kegiatan :
(a) Penerangan,
penyuluhan, pemberitaan melalui media
massa, film dan brosur.
(b) Pekan
Lalu-lintas, pameran lalu-lintas.
(c) Taman
Lalu-lintas.
b) Pengkajian masalah Lalu-lintas (Police Traffic Engineering)
meliputi kegiatan sebagai berikut :
1) Penelitian
terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan dan pelanggaran Lalu-lintas (yang
menyangkut kondisi jalan dan kendaraan).
2) Pengawasan
terhadap pemasangan dan penempatan : Jalan (Way), Rambu-rambu
Lalu-lintas (Traffic Sign), Alat-alat pengatur
Lalu-lintas (Traffic Signal), dan Marka jalan (Road Mark).
c) Penegakan hukum
Lalu-lintas (Police Traffic Law Enforcement).
1) Preventif :
(a) Pengaturan
Lalu-lintas (Traffic Direction)
(b) Penjagaan/pengawasan
Lalu-lintas (Traffic Obsevation).
(c)
Pengawalan Lalu-lintas (Traffic Escort).
(d) Patroli Lalu-lintas (Traffic
Patrol).
2) Represif :
(a) Penyidikan kecelakaan
Lalu-lintas (Traffic Accident Investigation).
(b) Penindakan
terhadap pelanggaran Lalu-lintas (Traffic Enforcement).
d) Registrasi
dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
1) Pemeriksaan
pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
2) Penyelenggaraan
perijinan pengemudi kendaraan bermotor.
3) Penyelenggaraan
Administrasi, Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
4) Pengumpulan
dan pengolahan data Lalu-lintas.
e) Patroli Jalan Raya (PJR)
1) Menyelenggarakan kegiatan pengaturan, penjagaan,
pengawalan dan patroli di sepanjang jalan raya lingkungannya.
2) Melaksanakan penindakan pelanggaran lalu-lintas dan
penanganan pertama TKP kecelakaan lalu-lintas di sepanjang jalan yang menjadi
tanggungjawabnya.
3) Melaksanakan penindakan kriminalitas yang terjadi
disepanjang jalan atau melalui jalan tempat kejadian perkara.
4) Mengirimkan berkas perkara pelanggaran lalu-lintas ke
pengadilan dan berkas penanganan pertama kecelakaan lalu-lintas dan
kriminalitas ke satuan kewilayahan sesuai dengan tempat kejadian perkara.
5) Membuat rencana dan program kegiatan PJR dalam
menghadapi ancaman Kamtibmas di jalan dalam beat wilayah tugasnya.
6) Memelihara sarana pendukung tugas sesuai dengan
spesifikasi, kualitas dan kuantitasnya.
7) Melaksanakan pedoman/petunjuk dan prosedur tugas-tugas
PJR.
8) Mengadakan koordinasi dan kerjasama dalam rangka
melaksanakan pengkajian terbatas, penegakan hukum gabungan (emisi, teknik laik
jalan), penelitian kecelakaan lalu-lintas dan survey rute perjalanan VVIP /
VIP.
9) Melaksanakan kegiatan Dikmas lantas kepada masyrakat
pemakai jalan.
10) Melaksanakan pengawasan, analisa dan evaluasi pelaksanaan
tugas PJR secara kualitatif dan kuantitatif dengan berjenjang dari Unit PJR
sampai dengan Den PJR.
f)
Informasi Lalu-lintas
1) Pelaksanaan
perumusan kebijaksanaan penyelenggaraan pembinaan sistem informasi lalu-lintas
dalam rangka pembinaan fungsi lalu-lintas Kepolisian secara menyeluruh.
2) Pelaksanaan
dan penyiapan serta perumusan rencana penyelenggaraan kegiatan sistem informasi
lalu-lintas yang bersifat terpusat maupun tingkat kewilayahan.
3) Penyiapan
dan perumusan rencana pengadaan piranti lunak dan piranti keras serta aplikasi
guna mendukung kegiatan sistem informasi lalu-lintas.
4) Penyelenggaraan
pengkajian dan pengembangan teknologi informasi lalu-lintas untuk menjamin
kecepatan, ketepatan dan kelancaran serta keamanan dan kerahasiaan data dan
informasi lalu-lintas.
5) Penyelenggaraan
administrasi operasional, pengumpulan dan pengolahan data kendaraan bermotor,
pengemudi, kecelakaan lalu-lintas dan pelanggaran lalu-lintas serta pelaksanaan
dan pengevaluasian untuk menjadi informasi lalu-lintas dalam bentuk angka,
statistik, diagram atau badan / peta yang teratur.
6) Penyelenggaraan
koordinasi dan kerjasama dengan organisasi/badan/instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugasnya.
7) Membantu
pelaksanaan pemantauan situasi lalu-lintas di jalan dan pengerahan sistem
pengendalian mobil patroli jalan raya yang menggunakan sistem GPS/ GIS.
8) Penyelenggaraan
pemeliharaan dan perawatan terhadap piranti lunak maupun keras sistem aplikasi
yang telah berjalan dan digunakan.
9) Penyelenggaraan pelatihan komputer guna peningkatan
kemampuan personel lalu-lintas dalam mengoperasikan aplikasi bidang lalu-lintas
untuk mendukung tugas sehari-hari.
3. Peranan Polisi
Lalu-lintas adalah sebagai berikut :
a) Aparat
penegak hukum lalu-lintas.
b) Aparat
penyidik kecelakaan lalu-lintas.
c) Aparat
yang memiliki kewenangan tugas polisi umum.
d) Unsur
bantuan komunikasi dan lain-lain.
E. Unsur-unsur Lalu-lintas Jalan
Lalu-lintas
Jalan adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu-lintas. Dari
definisi lalu-lintas jalan tersebut di atas jelaslah bahwa dalam lalu-lintas
Jalan mengandung unsur-unsur, yang meliputi :
1. Manusia
sebagai Pemakai Jalan.
2. Jalan
sebagai tempat berpijak
3. Alat
gerak, baik bermotor maupun tidak
4. Alam
lingkungan yang tidak dapat dipisahkan dengan jalan.
Unsur-unsur pokok tersebut di atas, terikat dalam
pengertian lalu-lintas Jalan, tidak dapat dipisahkan. Kalau salah satu unsur
tidak ada, maka pengertian Lalu-lintas Jalan akan menjadi tidak jelas atau
tidak sempurna, khususnya dalam jaman modern ini.
Disamping
unsur-unsur pokok seperti tersebut diatas, terdapat pula unsur lain yang dapat
menimbulkan dampak positif maupun negatif dalam berlalu-lintas, misalnya :
1. Petugas
Seorang petugas yang tidak mampu dan tidak terampil akan menimbulkan masalah
lalu-lintas.
2. Perundang-undangan,
baik lalu-lintas maupun umum, sangat penting kedudukannya dalam terciptanya
Kamtibselcar Lantas.
3. Cuaca
/ iklim cuaca dan iklim sangat mempengaruhi kelancaran dan keamanan
lalu-lintas.
Jadi
dapat diambil kesimpulan, bahwa unsur-unsur Lalu-lintas Jalan dalam jaman
modern ini, menyangkut juga aspek lain yaitu : Petugas, Perundang-undangan,
Cuaca/Iklim yang secara langsung akan menentukan situasi lalu-lintas itu.
F. Permasalahan Lalu-lintas
Kegiatan
berlalu-lintas di jalan umum menimbulkan permasalahan yang tentunya tidak
diinginkan oleh setiap orang pemakai jalan. Ini juga
pada hakekatnya merupakan masalah sosial, dimana timbulnya diawali pada
terjadinya perkembangan di bidang pengetahuan dan teknologi yang akan membawa
peningkatan kehidupan dalam masyarakat yang pada akhirnya akan membawa
pemenuhan kebutuhan dalam masyarakat.
Kemungkinan
tersebut akan melahirkan masalah urbanisasi, peningkatan kebutuhan sarana
angkutan dan penyediaan sarana penunjang.
Ketidakseimbangan
antara peningkatan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan penyediaan fasilitas
yang mendukungnya sebagai perwujudan pelayanan pemerintah pada masyarakat, akan
menimbulkan masalah lalu-lintas adalah kecelakaan, pelanggaraan dan kemacetan
lalu-lintas.
Disamping
itu, dapat juga timbul masalah lain dalam Lalu-lintas, oleh karena itu beraneka
ragamnya kegiatan dengan fasilitas yang tidak terpenuhi, misalnya :
1. Pedagang kaki lima.
2. Tempat parkir.
3. Sistem angkutan.
4. Mixed
traffic (lalu-lintas campuran).
Bentuk modern tersebut di atas
yang juga merupakan ancaman dan gangguan dalam Bidang Lalu-lintas harus ditaati
dengan segala upaya yang terus menerus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar