Minggu, 11 Juni 2017

Konsep fungsi Intelijen Keamanan Polri

KONSEP FUNGSI
INTELIJEN KEAMANAN POLRI

1.         Pengertian-pengertian yang berkaitan dengan Intelijen Keamanan

a.         Intelijen berasal dari kata Intelijensia yang artinya adalah kecerdasan atau kecakapan berfikir. Dari kata intelijen ini dituntut setiap personel intelijen harus cerdas dan cakap serta dapat memanfaatkan indera, ilmu pengetahuan dan teknologi serta situasi dan kondisi (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Keamanan) untuk keberhasilan tugas Kepolisian.


b.         Intelijen Keamanan adalah suatu usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan metode - metode tertentu dan secara terorganisasi untuk mendapatkan/menghasilkan produk berupa pengetahuan tentang masalah masalah keamanan, kemudian disajikan kepada pimpinan/user sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijaksanaan atau tindakan.

c.         Intelijen  kombatan  yaitu Intelijen yang diperlukan  untuk melakukan perencanaan dan taktis dari suatu operasi (perang).

d.         Penyelidikan yaitu segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah untuk mengumpulkan bahan keterangan/informasi yang diperlukan, mengolah, dan menyajikan kepada pimpinan.

e.         Penyelidikan reserse  yaitu  segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah untuk mengumpulkan bahan keterangan/informasi yang diperlukan  untuk membuat terang kasus tindak pidana ( pasal 103 KUHAP dan  184 KUHAP )

f.          Penyelidikan intel  segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah untuk mengumpulkan bahan keterangan/informasi yang diperlukan yang patut diduga merupakan tindak pidana dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan atau pihak yang berwenang guna memungkinkan untuk membuat suatu perencanaan atau pikiran mengenai tindak pidana  atau masalah yang dihadapi sehingga dapat menentukan kebijaksanaan dan tindakan, dengan resiko yang telah diperhitungkan (pasal 102 KUHAP dan 184 KUHAP).

g.         Pengamanan ialah semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang berencana dan terarah guna mencegah, menemukan jejak, menggagalkan, melumpuhkan, menumpas dan menghancurkan usaha, pekerjaan pihak lain/lawan yang mengancam perikehidupan dan penghidupan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional serta yang menghambat pelaksanaan tugas - tugas Polri.

h.        Penggalangan adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah oleh sarana - sarana Intelijen untuk membuat, menciptakan atau mengubah suatu kondisi di daerah tertentu yang menguntungkan dan sesuai dengan kehendak pihak atasan.
i.          Informasi ialah fakta penting yang masih berdiri sendiri dan belum diolah, diambil dari suatu peristiwa yang timbul meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan.

j.           Bahan Keterangan adalah tanda-tanda, gejala, fakta-fakta, masalah, peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari, mengetahui dan menghayati suatu situasi dan kondisi dengan menggunakan panca indera. Bahan keterangan dapat berbentuk lisan, tulisan, gambaran ataupun benda. Bahan keterangan bisa bersumber dari Individu atau badan pengumpul informasi.

2.         Sejarah Intelijen Keamanan Polri

Pengetahuan Intelijen telah ada dan menyatu sejak manusia ada dimuka bumi ini dan mulai dikenal kira-kira 500 tahun sebelum masehi yang lalu yang diilhami oleh tindakan seorang Jenderal ahli strategi perang yang berasal dari Tiongkok bernama Sun Tsu, ia mengajarkan "Bahwa jika anda ingin memenangkan suatu peperangan, kenalilah dahulu dirimu sendiri (kelemahan dan keunggulan) dan kenalilah lawanmu, maka anda akan memenangkan peperangan, jika anda hanya mengenali diri sendiri tetapi tidak mengenali lawanmu maka anda hanya berpeluang 50% untuk memenangkan peperangan, bila anda tidak mengenali diri sendiri dan tidak mengenali lawan maka anda berada diambang “kehancuran" Hal tersebut menjadi dasar untuk mencari tahu tentang keadaan yang akan dihadapi sebelumnya dan ini terus berkembang sehingga menjadi cikal bakal kemajuan pengetahuan tentang Intelijen.
Di Indonesia pengetahuan Intelijen dikenal setelah kemerdekaan Indo­nesia, melalui badang koordinasi itelijen (BKI) 1958, Biro Pusat Intelijen (BPI), Komando Intelijen Negara tahun 1966 yang kemudian menjadi BAKIN, ABRI ketika itu punya badan intelijen sendiri yaitu Badan Intelijen Strategis (BAIS) ABRI. Di lingkungan Polri dengan ditandai dibentuknya suatu wadah / badan yang disebut Dinas Pengawas Keselamatan Negara (DPKN) yang tugas dan fungsinya sebagai penjaga dan pengawas keamanan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan akhir periode tahun 1970-an. Pada era Orde Baru berdirilah institusi Intelijen yang lain di luar Polri, antara lain BAKIN (kemudian menjadi BIN) disusul dengan LAKSUS/LAKSUSDA, BAKORSTRANAS, BAIS dan lain-lain, sedangkan Satuan Intelijen Polri sendiri beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu Asisten Intelijen Polri, menjadi Dinas Intelijen Polri, kemudian Direktorat Intelijen Pam Pol yang membawahi Intelijen Kriminal (Intelkrim) Pengawasan Masyarakat dan Pembangunan (Pamasbang), Pengawasan Orang Asing (POA), Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak ( Wasendak ), Pengamanan Kepolisian dan Persandian (Pamsan).
Selanjutnya sejak tahun 2003 pasca pemisahan Polri dari TNI berubah nama menjadi Badan Intelijen Keamanan disingkat Baintelkam yang membawahi 4 (empat) Direktorat, yaitu Direktorat A (Bidang Politik), Direktorat B (Bidang Ekonorni), Direktorat C (Bidang Sosial Budaya) dan Direktorat D (Bidang Keamanan) serta 2 (dua) Biro yaitu BiroAnalisis dan Biro Pelayanan Administrasi. Badan ini juga membawahi bidang Intelijen Teknologi (Inteltek) dan Bidang Persandian (Sandi), sedangkan di tingkat Polda bernama Direktorat Intelijen Keamanan.
Salah seorang tokoh yang membangun Satuan Intelijen di lingkungan Polri adalah Irjen Pol. (Pur) Drs. OEMAR CHATAB (Alm), dimana beliau termasuk salah seorang tokoh perintis berdirinya Dinas Pengawas Keselamatan Negara yang disingkat DPKN dan selanjutnya beliau menjabat sebagai kepala DPKN sehingga beliau dikenal sebagai Bapak Intelijen Polri.


3.         Teori Dasar Intelijen

Teori Intelijen pertamakali dicetuskan oleh seorang ahli strategi dan perang dari dataran Cina yang hidup sekitar tahun 500 SM, yahg bernama Sun Tsu. Dari Teori Sun Tsu itu dapat disimpulkan, bahwa apabila ingin memenangkan peperangan diperlukan kemampuan untuk mengenal diri sendiri, mengenal lawan dan mengenal lingkungan.
Teori dasar ini terus berkembang yaitu bagaimana upaya-upaya untuk mendapatkan informasi tentang diri sendiri, tentang lawan tentang lingkungan, kernudian bagaimana rnenganalisa informasi tersebut sehingga dapat diketahui denan pasti berbagai risiko, rencana lawan dan kemungkinan adanya hambatan-hambatan yang bersifat non teknis.
Untuk ini diperlukan orang yang mampu mencari informasi atau data orang yang perlu dilatih dan diberi kemampuan khusus ini disebut mata-mata.
Pada perkembangan berikutnya kegiatan mata-mata berubah menjadi spionase yaitu kegiatan mencari data yang tidak hanya dilakukan dari luar, tapi sudah meningkat yang kegiatannya juga mencakup penyusupan ke dalam tubuh kelompok atau organisasi lawan. Caranya adalah dengan mempengaruhi orang-orang tertentu di pihak lawan yang memiliki akses terhadap informasi vital, dan memanfaatkan orang itu secara sadar atau tidak sadar, untuk memberikan informasi dengan imbalan yang menarik.

Dalam perkembangan berikutnya upaya mencari informasi tentang kelemahan lawan dilakukan pula oleh pihak lawan, sehingga timbul keperluan untuk melakukan "barikade" dan pengamanan data masing-masing organisasi sehingga tidak mudah diketahui lawan. Di samping itu dilakukan pula upaya-upaya supaya pasukan dan seluruh anggota organisasi mempunyai keteguhan hati dan komitmen agar tidak dimanfaatkan oleh spionase lawan.
Berikutnya, sejalan dengan perkembangan llmu Pengetahuan dan Teknologi, tugas spionase semakin lama jadi semakin sulit dan semakin luas. Istilah spionase berubah menjadi Intelijen. Dewasa ini teori dasar intelijen sudah bersifat universal sehingga dimanapun di seluruh dunia, teori dasar Intelijen berkisar pada teori Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan.


4.             Tugas Pokok, fungsi dan peranan Intelijen Keamanan

a.      Tugas pokok
Sebagai intelijen yang digunakan tugas pokok Polri yaitu  menyelenggarakan kegiatan operasional intelijen keamanan Polri untuk mendukung baik di pusat maupun di daerah dalam rangka memelihara dan mewujudkan Kamtibmas yang mantap.
Dalam rangka intelijen nasional maka intelijen Polri melaksanakan fungsi-fungsi intelijen dalam rangka Kamdagri, termasuk melaksanakan Counter Intelligence terhadap usaha-usaha penyelelidikan dan penggalangan yang dilakukan intelijen lawan.
Dari rumusan tugas pokok Intelijen keamanan tersebut di atas, maka inti dari tugas pokok tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)          Melaksanakan pengamatan/penelitian terhadap masalah dan perubahan-perubahan serta perkembangan kehidupan sosial dalam masyarakat untuk dapat mengetahui trend perkembangannya.
2)          Mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap kamtibmas.
3)          Melaksanakan pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat (dibidang Ipoleksosbud) guna menutup kesempatan dan mencegah berhasilnya pihak-pihak tertentu untuk mengekploitasi kelemahan-kelemahan tertentu bagi kepentingan yang membahayakan masyarakat.
4)          Menciptakan kondisi tertentu yang menguntungkan di dalam masyarakat bagi pelaksanaan tugas Polri.

b.      Fungsi Intelijen Keamanan

Fungsi Intelijen Keamanan ialah serangkaian usaha, kegiatan, pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk kegiatan penyelidikan, Pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas pokok kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Dari rumusan tersebut fungsi intelkam sebagai berikut :
1)          Membina dan mengembangkan fungsi Intelijen Polri yang meliputi kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.
2)          Menyelenggarakan upaya untuk mendeteksi dan mengidentifikasi sumber-sumber ancaman Kamtibmas atau sumber gangguan Kamtibmas khususnya kriminalitas.
3)          Menyelenggarakan upaya pengamanan masyarakat, untuk menghilangkan kerawanan Kamtibmas termasuk pengawasan orang asing.
4)          Menyelenggarakan pengamanan dan pengawasan terhadap pengalaman, perijinan, penggunaan, pemindahan, pengangkutan, penyimpanan, penimbunan senjata api, amunisi dan bahan peledak yang bukan organik Polri / TNI.
5)          Menyelenggarakan pemberian bantuan / back up operasi kepada satuan wilayah Polri di bawahnya.


c.      Peranan Intelijen Keamanan

Fungsi Intelijen keamanan merupakan salah satu unsur yang menunjang tercapainya misi yang telah ditetapkan bersama-sama fungsi teknis Kepolisian lainnya.
Tugas-tugas dan fungsi Intelijen keamanan lebih bersifat tugas Deteksi dalam rangka memberikan arah bagi kegiatan operasional Polri baik di bidang preventif maupun yang bersifat aksi Intelijen lainya sesuai tugas pokok dan fungsi yang ada. Dengan demikian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Intelijen keamanan mempunyai peranan sebagai berikut :
1)          Mendeteksi dan Mengidentifikasi secara dini segala bentuk hakekat ancaman baik berupa Faktor Korelatif Kriminogen (FKK), Police Hazard (PH) maupun Ancaman Faktual (AF).
2)          Memberikan early warning/peringatan dini/serta penentu arah dan dasar bagi pengambilan kebijaksanaan pimpinan Polri.
3)          Menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas pokok Polri.
4)          Pengamanan tubuh lingkungan Polri untuk mencegah dan menanggulangi hambatan, ancaman dan gangguan baik yang datang dari luar negeri maupun di dalam negeri.

5.           Ruang Lingkup Kegiatan Intelijen Keamanan

Ruang lingkup kegiatan Intelijen untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian adalah sebagai berikut :
a.     Penyelidikan
1)          Pelaksanaan penyelidikan menurut proses kegiatan : tahap perencanaan, pengumpulan bahan keterangan, pengolahan bahan keterangan, kesimpulan (Produk Intelijen) dan tahap penyajian.
2)          Sifat dan bentuk penyelidikan : bersifat terbuka dan  tertutup.
3)          Pola Operasional Penyelidikan : Pola STO dan MTO
4)          Metode Penyelidikan melalui Casing (Pekerjaan, Usaha yang sifatnya mendahului dalam rangka memperoleh informasi/bahan keterangan).
b.        Pengamanan
1)          Sasaran dari pengamanan adalah pengamanan personel, pengamanan materiil, pengamanan bahan keterangan.
2)          Bentuk, tujuan dan sifatnya adalah preventif dan represif.
3)          Pola operasional dari pengamanan adalah pola STO dan MTO.
4)          Pelaksanaan pengamanan menurut tingkat satuan adalah tingkat Polsek, Polres/Polwil, Polda dan Mabes.
c.        Penggalangan
1)          Proses kegiatan penggalangan adalah perencanaan, pelaksanaan pengolahan dan penyajian.
2)          Tahap sifat, sasaran, tujuan, teknik, taktik penggalangan adalah penyusupan, pencerai-beraian, pengingkaran, pengarahan, penggeseran dan penggabungan.
3)          Sifatnya adalah konstruktuf persuasif dan destruktif.
4)          Sasaran organisasi, kelompok, jaringan sidikat panjahat.
Penggalangan menurut tingkat kesatuan adalah tingkat Polres, Polda dan Mabes


1 komentar: