KONSEP FUNGSI
INTELIJEN KEAMANAN POLRI
1.
Pengertian-pengertian yang berkaitan dengan Intelijen Keamanan
a.
Intelijen berasal dari kata
Intelijensia yang artinya adalah kecerdasan atau kecakapan berfikir. Dari kata
intelijen ini dituntut setiap personel intelijen harus cerdas dan cakap serta
dapat memanfaatkan indera, ilmu pengetahuan dan teknologi serta situasi dan
kondisi (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Keamanan) untuk keberhasilan tugas
Kepolisian.
b.
Intelijen Keamanan adalah suatu usaha,
pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan dengan metode - metode tertentu
dan secara terorganisasi untuk mendapatkan/menghasilkan produk berupa
pengetahuan tentang masalah masalah keamanan, kemudian disajikan kepada
pimpinan/user sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijaksanaan atau tindakan.
c.
Intelijen kombatan
yaitu Intelijen yang diperlukan
untuk melakukan perencanaan dan taktis dari suatu operasi (perang).
d.
Penyelidikan yaitu segala usaha,
pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah
untuk mengumpulkan bahan keterangan/informasi yang diperlukan, mengolah, dan
menyajikan kepada pimpinan.
e.
Penyelidikan reserse yaitu segala
usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan
terarah untuk mengumpulkan bahan keterangan/informasi yang diperlukan untuk membuat terang kasus tindak pidana (
pasal 103 KUHAP dan 184 KUHAP )
f.
Penyelidikan intel segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan
tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah untuk mengumpulkan bahan
keterangan/informasi yang diperlukan yang patut diduga merupakan tindak pidana
dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan atau pihak yang berwenang guna
memungkinkan untuk membuat suatu perencanaan atau pikiran mengenai tindak pidana
atau masalah yang dihadapi sehingga
dapat menentukan kebijaksanaan dan tindakan, dengan resiko yang telah
diperhitungkan (pasal 102 KUHAP dan 184 KUHAP).
g.
Pengamanan ialah semua usaha,
pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang berencana dan terarah guna mencegah,
menemukan jejak, menggagalkan, melumpuhkan, menumpas dan menghancurkan usaha,
pekerjaan pihak lain/lawan yang mengancam perikehidupan dan penghidupan
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan nasional serta yang menghambat pelaksanaan
tugas - tugas Polri.
h.
Penggalangan adalah segala usaha,
pekerjaan, kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara berencana dan terarah
oleh sarana - sarana Intelijen untuk membuat, menciptakan atau mengubah suatu
kondisi di daerah tertentu yang menguntungkan dan sesuai dengan kehendak pihak
atasan.
i.
Informasi ialah fakta penting yang
masih berdiri sendiri dan belum diolah, diambil dari suatu peristiwa yang
timbul meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan.
j.
Bahan Keterangan adalah tanda-tanda,
gejala, fakta-fakta, masalah, peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari,
mengetahui dan menghayati suatu situasi dan kondisi dengan menggunakan panca
indera. Bahan keterangan dapat berbentuk lisan, tulisan, gambaran ataupun
benda. Bahan keterangan bisa bersumber dari Individu atau
badan pengumpul informasi.
2.
Sejarah Intelijen Keamanan Polri
Pengetahuan Intelijen telah ada dan menyatu sejak manusia ada
dimuka bumi ini dan mulai dikenal kira-kira 500 tahun sebelum masehi yang lalu
yang diilhami oleh tindakan seorang Jenderal ahli strategi perang yang berasal
dari Tiongkok bernama Sun Tsu, ia mengajarkan "Bahwa jika anda ingin
memenangkan suatu peperangan, kenalilah dahulu dirimu sendiri (kelemahan dan
keunggulan) dan kenalilah lawanmu, maka anda akan memenangkan peperangan, jika
anda hanya mengenali diri sendiri tetapi tidak mengenali lawanmu maka anda
hanya berpeluang 50% untuk memenangkan peperangan, bila anda tidak mengenali
diri sendiri dan tidak mengenali lawan maka anda berada diambang “kehancuran"
Hal tersebut menjadi dasar untuk mencari tahu tentang keadaan yang akan
dihadapi sebelumnya dan ini terus berkembang sehingga menjadi cikal bakal
kemajuan pengetahuan tentang Intelijen.
Di Indonesia pengetahuan Intelijen dikenal setelah kemerdekaan
Indonesia, melalui badang koordinasi itelijen (BKI) 1958, Biro Pusat Intelijen
(BPI), Komando Intelijen Negara tahun 1966 yang kemudian menjadi BAKIN, ABRI
ketika itu punya badan intelijen sendiri yaitu Badan Intelijen Strategis (BAIS)
ABRI. Di lingkungan Polri dengan ditandai dibentuknya suatu wadah / badan yang
disebut Dinas Pengawas Keselamatan Negara (DPKN) yang tugas dan fungsinya
sebagai penjaga dan pengawas keamanan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sampai dengan akhir periode tahun 1970-an. Pada era Orde Baru
berdirilah institusi Intelijen yang lain di luar Polri, antara lain BAKIN
(kemudian menjadi BIN) disusul dengan LAKSUS/LAKSUSDA, BAKORSTRANAS, BAIS dan
lain-lain, sedangkan Satuan Intelijen Polri sendiri beberapa kali mengalami
perubahan nama yaitu Asisten Intelijen Polri, menjadi Dinas Intelijen Polri,
kemudian Direktorat Intelijen Pam Pol yang membawahi Intelijen Kriminal
(Intelkrim) Pengawasan Masyarakat dan Pembangunan (Pamasbang), Pengawasan Orang
Asing (POA), Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak ( Wasendak ), Pengamanan
Kepolisian dan Persandian (Pamsan).
Selanjutnya sejak tahun 2003 pasca pemisahan Polri dari TNI
berubah nama menjadi Badan Intelijen Keamanan disingkat Baintelkam yang
membawahi 4 (empat) Direktorat, yaitu Direktorat A (Bidang Politik), Direktorat
B (Bidang Ekonorni), Direktorat C (Bidang Sosial Budaya) dan Direktorat D
(Bidang Keamanan) serta 2 (dua) Biro yaitu BiroAnalisis dan Biro Pelayanan
Administrasi. Badan ini juga membawahi bidang Intelijen Teknologi (Inteltek)
dan Bidang Persandian (Sandi), sedangkan di tingkat Polda bernama Direktorat
Intelijen Keamanan.
Salah seorang tokoh yang membangun Satuan Intelijen di lingkungan
Polri adalah Irjen Pol. (Pur) Drs. OEMAR CHATAB (Alm), dimana beliau termasuk
salah seorang tokoh perintis berdirinya Dinas Pengawas Keselamatan Negara yang
disingkat DPKN dan selanjutnya beliau menjabat sebagai kepala DPKN sehingga
beliau dikenal sebagai Bapak Intelijen Polri.
3.
Teori Dasar Intelijen
Teori Intelijen pertamakali dicetuskan oleh seorang ahli strategi
dan perang dari dataran Cina yang hidup sekitar tahun 500 SM, yahg bernama Sun
Tsu. Dari Teori Sun Tsu itu dapat disimpulkan, bahwa apabila ingin memenangkan
peperangan diperlukan kemampuan untuk mengenal diri sendiri, mengenal lawan dan
mengenal lingkungan.
Teori dasar ini terus berkembang yaitu bagaimana upaya-upaya untuk
mendapatkan informasi tentang diri sendiri, tentang lawan tentang lingkungan,
kernudian bagaimana rnenganalisa informasi tersebut sehingga dapat diketahui
denan pasti berbagai risiko, rencana lawan dan kemungkinan adanya hambatan-hambatan
yang bersifat non teknis.
Untuk ini diperlukan orang yang mampu mencari informasi atau data
orang yang perlu dilatih dan diberi kemampuan khusus ini disebut mata-mata.
Pada perkembangan berikutnya kegiatan mata-mata berubah menjadi
spionase yaitu kegiatan mencari data yang tidak hanya dilakukan dari luar, tapi
sudah meningkat yang kegiatannya juga mencakup penyusupan ke dalam tubuh
kelompok atau organisasi lawan. Caranya adalah dengan mempengaruhi orang-orang
tertentu di pihak lawan yang memiliki akses terhadap informasi vital, dan
memanfaatkan orang itu secara sadar atau tidak sadar, untuk memberikan
informasi dengan imbalan yang menarik.
Dalam perkembangan berikutnya upaya mencari informasi tentang
kelemahan lawan dilakukan pula oleh pihak lawan, sehingga timbul keperluan
untuk melakukan "barikade" dan pengamanan data masing-masing
organisasi sehingga tidak mudah diketahui lawan. Di samping itu dilakukan pula
upaya-upaya supaya pasukan dan seluruh anggota organisasi mempunyai keteguhan
hati dan komitmen agar tidak dimanfaatkan oleh spionase lawan.
Berikutnya, sejalan dengan perkembangan llmu Pengetahuan dan
Teknologi, tugas spionase semakin lama jadi semakin sulit dan semakin luas.
Istilah spionase berubah menjadi Intelijen. Dewasa ini teori dasar intelijen
sudah bersifat universal sehingga dimanapun di seluruh dunia, teori dasar
Intelijen berkisar pada teori Penyelidikan,
Pengamanan dan Penggalangan.
4.
Tugas Pokok, fungsi dan peranan Intelijen Keamanan
a. Tugas
pokok
Sebagai intelijen yang digunakan tugas pokok Polri yaitu menyelenggarakan kegiatan operasional
intelijen keamanan Polri untuk mendukung baik di pusat maupun di daerah dalam
rangka memelihara dan mewujudkan Kamtibmas yang mantap.
Dalam rangka intelijen nasional maka intelijen Polri melaksanakan
fungsi-fungsi intelijen dalam rangka Kamdagri, termasuk melaksanakan Counter
Intelligence terhadap usaha-usaha penyelelidikan dan penggalangan yang
dilakukan intelijen lawan.
Dari rumusan tugas pokok Intelijen keamanan
tersebut di atas, maka inti dari tugas pokok tersebut dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1)
Melaksanakan
pengamatan/penelitian terhadap masalah dan perubahan-perubahan serta
perkembangan kehidupan sosial dalam masyarakat untuk dapat mengetahui trend
perkembangannya.
2)
Mengidentifikasi
ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap kamtibmas.
3)
Melaksanakan
pengamatan terhadap sasaran-sasaran tertentu dalam masyarakat (dibidang
Ipoleksosbud) guna menutup kesempatan dan mencegah berhasilnya pihak-pihak
tertentu untuk mengekploitasi kelemahan-kelemahan tertentu bagi kepentingan
yang membahayakan masyarakat.
4)
Menciptakan
kondisi tertentu yang menguntungkan di dalam masyarakat bagi pelaksanaan tugas
Polri.
b.
Fungsi Intelijen Keamanan
Fungsi Intelijen Keamanan ialah serangkaian
usaha, kegiatan, pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk kegiatan
penyelidikan, Pengamanan dan penggalangan untuk keperluan pelaksanaan tugas
pokok kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Dari rumusan tersebut
fungsi intelkam sebagai berikut :
1)
Membina dan
mengembangkan fungsi Intelijen Polri yang meliputi kegiatan penyelidikan,
pengamanan dan penggalangan.
2)
Menyelenggarakan
upaya untuk mendeteksi dan mengidentifikasi sumber-sumber ancaman Kamtibmas
atau sumber gangguan Kamtibmas khususnya kriminalitas.
3)
Menyelenggarakan
upaya pengamanan masyarakat, untuk menghilangkan kerawanan Kamtibmas termasuk
pengawasan orang asing.
4)
Menyelenggarakan
pengamanan dan pengawasan terhadap pengalaman, perijinan, penggunaan,
pemindahan, pengangkutan, penyimpanan, penimbunan senjata api, amunisi dan
bahan peledak yang bukan organik Polri / TNI.
5)
Menyelenggarakan
pemberian bantuan / back up operasi kepada satuan wilayah Polri di bawahnya.
c. Peranan Intelijen Keamanan
Fungsi
Intelijen keamanan merupakan salah satu unsur yang menunjang
tercapainya misi yang telah ditetapkan bersama-sama fungsi teknis Kepolisian lainnya.
Tugas-tugas dan fungsi Intelijen keamanan lebih bersifat tugas Deteksi dalam
rangka memberikan arah bagi kegiatan operasional Polri baik di bidang preventif
maupun yang bersifat aksi Intelijen lainya sesuai tugas pokok dan fungsi yang
ada. Dengan demikian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Intelijen keamanan mempunyai peranan sebagai berikut :
1)
Mendeteksi
dan Mengidentifikasi secara dini segala bentuk hakekat ancaman baik berupa
Faktor Korelatif Kriminogen (FKK), Police Hazard (PH) maupun Ancaman Faktual
(AF).
2)
Memberikan
early warning/peringatan dini/serta penentu arah dan dasar bagi pengambilan
kebijaksanaan pimpinan Polri.
3)
Menciptakan
situasi dan kondisi masyarakat yang menguntungkan bagi kepentingan pelaksanaan
tugas pokok Polri.
4)
Pengamanan
tubuh lingkungan Polri untuk mencegah dan menanggulangi hambatan, ancaman dan
gangguan baik yang datang dari luar negeri maupun di dalam negeri.
5.
Ruang Lingkup Kegiatan Intelijen Keamanan
Ruang lingkup kegiatan Intelijen untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian
adalah sebagai berikut :
a. Penyelidikan
1)
Pelaksanaan
penyelidikan menurut proses kegiatan : tahap perencanaan, pengumpulan bahan
keterangan, pengolahan bahan keterangan, kesimpulan (Produk Intelijen) dan
tahap penyajian.
2)
Sifat dan
bentuk penyelidikan : bersifat terbuka dan
tertutup.
3)
Pola
Operasional Penyelidikan : Pola STO dan MTO
4)
Metode
Penyelidikan melalui Casing (Pekerjaan, Usaha yang sifatnya mendahului dalam
rangka memperoleh informasi/bahan keterangan).
b.
Pengamanan
1)
Sasaran dari
pengamanan adalah pengamanan personel, pengamanan materiil, pengamanan bahan
keterangan.
2)
Bentuk,
tujuan dan sifatnya adalah preventif dan represif.
3)
Pola
operasional dari pengamanan adalah pola STO dan MTO.
4)
Pelaksanaan
pengamanan menurut tingkat satuan adalah tingkat Polsek, Polres/Polwil, Polda
dan Mabes.
c.
Penggalangan
1)
Proses
kegiatan penggalangan adalah perencanaan, pelaksanaan pengolahan dan penyajian.
2)
Tahap sifat,
sasaran, tujuan, teknik, taktik penggalangan adalah penyusupan,
pencerai-beraian, pengingkaran, pengarahan, penggeseran dan penggabungan.
3)
Sifatnya
adalah konstruktuf persuasif dan destruktif.
4)
Sasaran
organisasi, kelompok, jaringan sidikat panjahat.
Penggalangan menurut tingkat kesatuan adalah tingkat
Polres, Polda dan Mabes
cukup baik
BalasHapus