Pengertian, Dasar Hukum dan Sejarah Search and Rescue (SAR)
1.
Pengertian SAR
Search and Rescue (SAR) adalah
pengerahan dan koordinasi antara personel yang kabapel dengan fasilitas yang memadai
untuk melakukan pencarian dalam rangka penyelamatan jiwa manusia dan harta
benda yang sedang diduga atau diduga akan mendapatkan musibah didaerah
terisolasi.
Operasi
SAR adalah kegiatan merencanakan penyusunan pengerahan dan pengendalian
unsur-unsur SAR dalam rangka pelaksanaan pencarian dan penyelamatan jiwa
manusia yang mengalami musibah.
2.
Sejarah organisasi SAR
Sejarah
organisasi SAR ada sejak manusia memerlukan bantuan pihak lain untuk menemukan
dirinya yang sedang ditimpa musibah ditempat yang terisolir guna
menyelamatkannya. Organisasi SAR ada secara formal sejak Tahun 1970
di Amerika Serikat, dengan sebutan US
COAST GUARD. Organisasi ini merupakan usaha penyelamatan terhadap
perenang-perenang yang terbawa arus di pantai atau perahu-perahu nelayan yang diserang gelombang atau badai dan sesuai
dengan perkembangan jaman atau kehidupan masyarakat maupun teknologi. Organisasi inipun berkembang
sesuai tuntutan kebutuhan.
Di negeri Belanda pada Tahun 1940
berdiri Organisasi SAR yang bernama AMATIR.
Sesuai dengan namanya maka organisasi ini disusun apabila terjadi suatu
musibah. Di Indonesia pada tahun 1950 telah dibentuk organisasi SAR yang diberi
nama WING CATALINA, yang merupakan
bagian dari AURI. Tugasnya adalah melakukan operasi SAR terhadap pilot-pilot
AURI yang meloncat meninggalkan pesawatnya karena kerusakan mesin atau terhadap
pesawat-pesawat AURI yang mengalami musibah. Karena dengan latar belakang kemampuan
dan kewenangan WING CATALINA yang
masih terbatas maka pemerintah berusaha membenahi organisasi SAR di Indonesia.
Dengan membentuk BASARI (Badan SAR Indonesia) dengan Kep Pres No.11 Tahun 1972,
Kep Pres No. 28 Tahun 1979 tentang Anggota BASARI termasuk Anggota BAKORNAS
PBA.
3.
Unsur-unsur SAR
Unsur SAR bertugas untuk melaksanakan
operasi SAR di bawah koordinasi dan pengendalian SMC. Unsur SAR ini dapat
berupa :
a.
Potensi
SAR TNI meliputi TNI Darat, Laut dan Udara.
b.
Potensi SAR Kepolisian Republik Indonesia.
c.
Potensi SAR Pemerintah meliputi Pemerintah Daerah,
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktorat Keselamatan Penerbangan, Stasiun
Radio Pantai, Perusahaan Penerbangan dan Pelayaran Pemerintah, Hansip, Palang
Merah Indonesia dan lain-lain.
d.
Potensi
SAR organisasi hobby meliputi : organisasi Aerosport Indonesia Penyelam,
pramuka, pencinta alam, pendaki gunung, ORARI, KRAP, dan lain-lain.
e.
Potensi
SAR organisasi hobby meliputi organisasi aerosport Indonesia, penyelam,
pramuka, pecinta alam, pendaki gunung, ORARI, KRAP, dll.
e. Kejadian-kejadian yang memerlukan bantuan SAR
Berdasarkan Keppres No. 11 tahun 1972
yang dikategorikan sebagai kejadian yang memerlukan bantuan SAR adalah
malapetaka yang dihadapi atau diderita seseorang atau sekelompok orang karena
berbagai sebab yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Antara lain
sebagai berikut :
a.
Musibah
penerbangan
b.
Musibah
pelayaran
c.
Kejadian
sejenis, misalnya hilangnya pendaki gunung, penjelajah rimba, penyusur sungai
atau ekspedisi ke daerah terpencil dan sumur. Sedangkan kejadian yang tidak
termsuk kejadian yang memerlukan bantuan SAR adalah malapetaka yang disebabkan
oleh kejadian alam antara lain :
1)
Gempa
bumi
2)
Tanah
longsor
3)
Kapal
kandas
4)
Gunung
meletus
Untuk kejadian tersebut diatas diseluruh personel maupun
fasilitas SAR dapat dikerahkan guna membantu di dalam penanggulangannya.
4.
Persyaratan
personel SAR
Untuk menghadapi/melaksanakan operasi SAR, diperlukan personil maupun
fasilitas yang memenuhi beberapa persyaratan antara lain sebagai berikut :
a.
Memiliki
dedikasi yang tinggi terhadap perikemanusiaan.
b.
Memiliki
fisik dan mental yang baik
c.
Memiliki
moral dan disiplin yang tinggi
d.
Memiliki
intelegensi yang cukup
e.
Memiliki
keterampilan antara lain : penerjun segala medan, Scuba, Mountenering, Survival,
P3K, Peta kompas, Komunikasi, Pemadam kebakaran, Pendaki gunung, Cara memasuki
berada dan meninggalkan lokasi kejadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar