ADMINISTRASI PENYIDIKAN
DAN BANTUAN TEKNIS
1.
Pengertian - pengertian
Administrasi Penyidikan
Administrasi Penyidikan adalah segala kelengkapan adminstrasi yang diperlukan untuk
mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan penyidikan meliputi pencatatan,
pelaporan, surat-menyurat, dan pendataan, untuk menjamin ketertiban,
kelancaran, keamanan dan keseragaman pelaksanaan administrasi baik untuk
kepentingan peradilan, operasional, maupun untuk kepentingan pengawasan.
a.
Buku Register adalah
buku yang berisi kolom/lajur daftar-daftar dan catatan tentang segala sesuatu
yang berkaitan dengan hal-hal yang ditentukan dalam buku register tersebut.
b.
Daftar adalah tulisan
dalam lajur/kolom-kolom yang dimaksudkan untuk data tertentu, baik berupa
angka, nama, maupun peristiwa.
c.
Formulir adalah lembaran
kertas yang harus diisi dan telah tersedia didalamnya ruangan yang dikosongkan
untuk diisi sesuai petunjuk yang telah ditentukan/ditetapkan.
d.
Blanko adalah lembaran
kertas yang telah ditentukan bentuk dan sistimatikanya sedangkan isi, maksud,
dan kegunaannya tergantung kepada kebutuhannya.
e.
Kode Surat adalah kode
yang digunakan oleh JPU yang berhubungan dengan Penyidikan, antara lain :
1) P-14 = Usul Penghentian Penyidikan/Penuntutan
2) P-15 = Surat Perintah Penyerahan Perkara.
3) P-16 = Surat Penunjukkan JPU.
4) P-17 = Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan.
5) P-18 = Pemberitahuan Hasil Penyidikan Belum Lengkap.
6) P-19 = Pengembalian Berkas Perkara dan Petunjuk.
7) P-20 = Hasil Penyidikan Tambahan oleh Penyidik.
8) P-21 = Hasil Penyidikan Sudah Lengkap.
9) P-29 = Surat Dakwaan
10) P-34 = Tanda Terima Barang Bukti.
11) P-36 = Permintaan Bantuan Pengawalan/Pam Sidang
12) P-38 = Permintaan Bantuan memanggil
saksi/terdakwa/ terpidana.
2.
Isi berkas Perkara
a. Administrasi penyidikan yang merupakan
kelengkapan isi Berkas Perkara, yaitu sebagai berikut :
1)
Sampul Berkas Perkara.
2)
Daftar Isi Berkas
Perkara.
3)
Resume.
4)
Laporan Polisi.
5)
Surat Perintah
Penyidikan.
6)
BAP TKP beserta
kelengkapannya.
7)
BAP Saksi/ahli.
8)
Berita Acara Pengambilan
sumpah/janji ahli/saksi.
9)
BAP Tersangka.
10) BA Penolakan menandatangani BAP (saksi/ahli/ tersangka).
11) Surat Penunjukkan Penasihat Hukum.
12) BA Konfrontasi.
13) BA Rekonstruksi.
14) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
15) Surat Panggilan.
16) Surat Perintah Membawa Tersangka/saksi.
17) BA Membawa Tersangka/saksi.
18) Surat Permintaan Bantuan Penangkapan.
19) Surat Persetujuan/Penolakan Permintaan Bantuan Penangkapan.
20) Surat Perintah memeriksa saksi/tersangka di kediaman/rumah.
21) Surat Perintah Tugas.
22) Surat Perintah Penangkapan (termasuk untuk kepentingan penyelidikan).
23) Penangkapan terhadap pelaku pelanggaran yang dipanggil secara sah dua kali
berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah.
24) BA Penangkapan.
25) BA Penggeledahan badan/pakaian.
26) Surat Perintah Membawa dan Menghadapkan tersangka.
27) BA Membawa dan Menghadapkan tersangka.
28) Surat Perintah Pelepasan Tersangka.
29) BA Pelepasan Tersangka.
30) BA Penerimaan Penyerahan Tersangka.
31) Surat Permintaan Bantuan Penahanan.
32) Surat Persetujuan/Penolakan Permintaan Bantuan Penahanan.
33) Surat Perintah Penahanan.
34) BA Penahanan.
35) Surat Pemberitahuan Penahanan Tersangka kepada keluarganya.
36) Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Setempat.
37) Surat Perintah Perpanjangan Penahanan.
38) BA Perpanjangan Penahanan.
39) Surat Pemberitahuan Perpanjangan Penahanan Tersangka kepada Keluarganya.
40) Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan kepada KPN setempat.
41) Surat Permohonan Penangguhan Penahanan.
42) Surat Perintah Penangguhan Penahanan.
43) BA Penangguhan Penahanan.
44) Surat Perintah Pencabutan Penangguhan Penahanan.
45) BA Pencabutan Penangguhan Penahanan.
46) Surat Perintah Pemindahan Tempat Penahanan.
47) BA Pemindahan Tempat Penahanan.
48) Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan.
49) BA Pengalihan Jenis Penahanan.
50) Surat Perintah Pembantaran Penahanan.
51) BA Pembantaran Penahanan.
52) Surat Peritah Penahanan Lanjutan.
53) BA Penahanan Lanjutan.
54) Surat Perintah Pengeluaran Tahanan.
55) BA Pengeluaran Tahanan.
56) Surat Permintaan Izin Penggeledahan.
57) Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya.
58) BA Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya.
59) Laporan untuk mendapatkan Persetujuan atas Penggeledahan.
60) Surat Perintah Penggeledahan Alat Transportasi.
61) BA Penggeledahan Alat Transportasi.
62) BA Memasuki Rumah.
63) Surat Permintaan Izin Penyitaan.
64) Surat Perintah Penyitaan.
65) Tanda Penerimaan Barang Bukti.
66) BA Penyitaan.
67) Laporan untuk Mendapatkan Persetujuan atas Penyitaan.
68) Surat Perintah Penyegelan Barang Bukti.
69) BA Penyegelan Barang Bukti.
70) BA Pembungkusan Barang Bukti.
71) Surat Perintah Penitipan Barang Bukti.
72) BA Penitipan Barang Bukti.
73) Surat Perintah Titip Rawat Barang Bukti.
74) Surat Ketetapan Pengembalian Barang Bukti.
75) Surat Perintah Pengembalian Barang Bukti.
76) BA Pengembalian Barang Bukti.
77) Surat Permintaan Bantuan Penelitian Benda Sitaan/Barang Bukti.
78) Surat Pemberitahuan dan Permintaan Persetujuan Lelang.
79) Permintaan Ijin untuk Melelang Benda Sitaan/Barang Bukti.
80) Surat Ketetapan Lelang Benda Sitaan/Barang Bukti.
81) BA Lelang Benda Sitaan/Barang Bukti.
82) Surat Perintah Penyisihan Benda Sitaan/Barang Bukti.
83) BA Penyisihan Benda Sitaan/Barang Bukti.
84) Surat Permintaan Bantuan Pelelangan Benda Sitaan/Barang Bukti.
85) Laporan/Risalah Lelang Benda Sitaan/Barang Bukti.
86) BA Penerimaan Hasil Lelang Benda Sitaan/Barang Bukti.
87) Surat Ijin Pemusnahan/Perampasan Barang Sitaan/Barang Bukti yang berbahaya
dan terlarang/dilarang untuk diedarkan.
88) Surat Ketetapan Pemusnahan/Perampasan Benda Sitaan/Barang Bukti.
89) Surat Perintah Pemusnahan/Perampasan Benda Sitaan/Barang Bukti yang
berbahaya dan dilarang/dilarang untuk diedarkan.
90) BA Pemusnahan/Perampasan Benda Sitaan/Barang Bukti yang Berbahaya dan
Terlarang/Dilarang untuk diedarkan.
91) Surat Perintah Ijin Khusus Penyitaan Surat kepada KPN.
92) Surat Permintaan Penyerahan Surat kepada Kepala Kantor Pos dan
Telekomunikasi/kepada Jawatan atau Perusahaan Komunikasi/ Pengangkutan lainnya.
93) Surat Tanda Penerimaan Surat.
94) Surat Perintah Pemeriksaan Surat.
95) BA Pemeriksaan Surat.
96) Surat Perintah Penyitaan Surat.
97) BA Penyitaan Surat.
98) Surat Permintaan Pemeriksaan oleh Ahli.
99) Surat Permintaan Visum et Repertum.
100) Surat Keterangan/BA Hasil Pemeriksaan oleh Ahli.
101) Surat Hasil Visum et Repertum.
102) BA Tindakan lain-lain dan Surat-surat lain yang perlu dilampirkan dalam
Berkas Perkara.
103) Foto Kopi Dokumen Bukti.
104) Surat Kuasa Tersangka/Keluarganya kepada Penasihat Hukum.
105) Petikan Surat Keputusan Pemindahan Terdahulu.
106) Petikan Surat Keputusan Pemidanaan Terdahulu.
107) Surat Pemeritahuan Penghentian Penyidikan.
108) Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.
109) Daftar Barang Bukti.
110) Daftar Saksi.
111) Daftar Tersangka.
b. Administrasi yang Bukan merupakan Isi Berkas Perkara
Administrasi penyidikan yang bukan merupakan isi Berkas
Perkara, yaitu meliputi :
1)
Buku Register Laporan
Polisi.
2)
Buku Register
Kejahatan/Pelanggaran.
3)
Buku Register Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
4)
Buku Surat Panggilan.
5)
Buku Register Surat
Perintah Membawa saksi/tersangka.
6)
Buku Register Surat
Perintah Penangkapan.
7)
Buku Register Surat
Perintah Penahanan.
8)
Buku Register Surat
Perintah Penggeledahan.
9)
Buku Register Surat
Perintah Penyitaan.
10) Buku Register Surat Perintah Tugas.
11) Buku Register Tahanan.
12) Buku Register Berkas Perkara.
13) Buku Expedisi Berkas Perkara.
14) Buku Register Barang Bukti.
15) Buku Register Barang Temuan.
16) Buku Register Pencarian Orang dan Barang
17) Buku Register Permintaan Keterangan Ahli (Visum et Repertum).
18) Buku Register Penerimaan Berkas Perkara dari PPNS.
19) Jurnal Situasi Kriminalitas.
20) Kartotik Kejahatan/Pelanggaran.
21) Daftar Residivis.
22) Surat Perintah Tugas.
23) Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas.
24) Tanda Bukti Penitipan Barang Milik Tahanan.
25) Label Barang Bukti.
26) Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Daftar Pencarian Barang (DPB).
27) Statistik Kejahatan.
3.
Kegunaan
Hasil pemeriksaan Bantuan Teknis Laboratorium Forensik Polri
Khususnya yang menyangkut usaha pengungkapan tindak
pidana yang menggunakan aspek tekonologi, diperlukan peranan Laboratorium
Forensik yang melaksanakan pemeriksaan benda bukti mati (physical evidence)
dengan menggunakan ilmu pengetahuan forensik, yang meliputi antara lain :
a.
Kimia Forensik.
b.
Biologi Forensik.
c.
Fisika Forensik.
d.
Balistik Forensik.
e.
Metalurgi Forensik.
f.
Dokumen Forensik.
g.
Uang Palsu Forensik.
h. Fotografi Forensik.
i.
IT Forensik (lie detektor, sensor CCTV, handphone, Global
Position System).
4.
Kegunaan Hasil pemeriksaan Bantuan Teknis Kedokteran Kepolisian (Dokpol)
Dalam usaha pengungkapan tindak
pidana yang berhubungan dengan pemeriksaan badan/tubuh akibat luka, dan
pemeriksaan mayat diperlukan peranan Kedokteran Forensik untuk menentukan
sebab-sebab luka, sebab kematian, saat kematian, dan lain-lain yang dituangkan
dalam bentuk Visum et Repertum (VER).
5.
Kegunaan
Hasil pemeriksaan Bantuan Teknis Identifikasi
a.
Untuk mengidentifikasi
seseorang melalui sidik jari (dactiloscopi).
b.
Mengidentifikasikan
orang atau benda melalui potret dan atau pemotretan.
c.
Pengenalan seseorang
melalui sinyalemen portrait parly.
d.
Pengenalan seseorang melalui identifikasi gigi.
6.
Kegunaan
Hasil pemeriksaan Bantuan Teknis Dinas Psikologi
Peranan dinas psikologi dalam
penyidikan tindak pidana adalah untuk mengadakan pemeriksaan secara
psikhologis, dalam rangka pendekatan kejiwaan oleh penyidik agar
korban/tersangka dapat memberikan keterangan yang diperlukan secara benar.
Hasil pemeriksaan
psikologi diperlukan pula untuk melengkapi perkara agar dapat dipergunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam penuntutan dan pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar