Tugas Pokok, Fungsi dan
Peranan Binmas
a.
Tugas Pokok
Fungsi Teknis Binmas
Fungsi teknis Binmas bekerja dengan
meletakkan pola kemitraan sebagai AZAS setiap kegiatan operasionalnya. Oleh
karena itu wadah fungsi teknis Binmas Polri pada satuan kewilayahan (Polda dan
Jajarannya) dinamakan “Binmas”.
Pengemban tugas “Binmas” bertugas menggugah
perhatian masyarakat untuk menanamkan pengertian sehingga melahirkan sikap
penerimaan terhadap upaya-upaya Polri dalam pembinaan sistem keamanan dan
ketertiban, dan selanjutnya mendorong masyarakat untuk sadar dan taat terhadap
peraturan perundang-undangan serta norma-norma sosial yang hidup di masyarakat
dan pada akhirnya masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan kamtibmas.
b.
Fungsi Binmas
Fungsi Binmas adalah sebagai alat pengendali,
penggerak dan pemberdaya masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan
ketentraman warga masyarakat.
c.
Peranan Binmas
Untuk melaksanakan fungsinya, Binmas Polri berperan :
1)
Pengendali
Masyarakat
Dalam pelaksanaan peran ini Polri mengarahkan
sekaligus mengawasi kegiatan masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang
berlaku bekerja dengan baik dan berfungsi efektif mengatur dan menertibkan
masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
2)
Pengarah dan
penggerak masyarakat
Dalam peran ini Polri mendorong dan
membimbing masyarakat menyesuaikan diri menghadapi perubahan-perubahan yang
terjadi sesuai dengan kebijakan-kebijakan pembangunan negara/ pemerintah. Polri
menggerakkan masyarakat melakukan upaya-upaya mewujudkan keamanan dan
ketertiban sehingga pembangunan berjalan lancar.
3)
Pemberdaya
potensi masyarakat
Dalam peran ini Polri memperkuat dan
memperteguh semangat masyarakat mewujudkan kesejahteraan, dengan cara memberi
petunjuk, arah, bimbingan dan pelatihan tentang upaya-upaya pencegahan dan cara
mengatasi gangguan kamtibmas. Polri
memberi perlindungan dengan menjaga hak-hak azasi tiap individu.Hak-hak
politik, jiwa raga dan hak milik warga masyarakat.
Azas Binmas
Azas Binmas adalah pengembangan kegiatan
Binmas Polri yang pada prinsipnya harus mampu mengendalikan dan
memanfaatkan/mendayagunakan unsur-unsur potensial dalam masyarakat secara
maksimal bagi kepentingan stabilitas Kamtibmas, dengan berpegang pada azas-azas
:
a.
Azas Manfaat
Azas manfaat yaitu mengutamakan daya guna dan
hasil guna (efektif dan efisiensi) dari setiap kegiatan atau tindakan dengan
didasari pertimbangan untuk kepentingan
umum.
b.
Azas
Kemitraan
Azas kemitraan yaitu mengutamakan nilai-nilai
kesetaraan antara Polri dan masyarakat dalam pengelolaan keamanan dan
ketertiban, dengan menempatkan ketentuan dan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia
sebagai pedoman dan petunjuk arah berperilaku dalam kemitraan Polri dan
masyarakat.
c.
Azas
pengayoman
Azas pengayoman yaitu mengutamakan upaya
perlindungan kepada masyarakat dengan memberdayakan masyarakat mengatasi
gangguan dan ancaman Kamtibmas melalui pemberian petunjuk, arahan, penerangan
dan tuntutan serta pembinaan kepada masyarakat.
d.
Azas
legalitas
Azas legalitas mengutamakan/menempatkan
peraturan perundang-undangan sebagai dasar bertindak dan sebagai alat
pertanggungjawaban dari setiap tindakan dan kegiatan.
Sifat Kegiatan Binmas
Sifat adalah karakteristik dari kegiatan
Binmas yang menunjukkan ciri-ciri tertentu sebagai pembeda kegiatan Binmas
dengan kegiatan fungsi teknis Kepolisian lainnya. Kegiatan fungsi Binmas Polri memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
a.
Preventif
Yustisiil
Preventif Yustisiil adalah suatu usaha atau
kegiatan yang dititik beratkan kepada upaya pencegahan gangguan dan ancaman
kamtibmas dengan meningkatkan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap
Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.
b.
Preventif
Bestuotlijk
Preventif Bestuotlijk
adalah usaha atau kegiatan yang di titik beratkan kepada pengorganisasian dan
pendayagunaan lembaga masyarakat dalam pembinaan Kamtibmas.
c.
Preventif
Educatif,
Preventif educatif yaitu usaha dan kegiatan yang di titik beratkan kepada
peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap tugas-tugas Polri serta tugas dan
tanggung jawab dalam Pembinaan Kamtibmas.
d.
Preventif
Sosiologis,
Preventif Sosiologis yaitu usaha dan kegiatan yang dititik beratkan
kepada pencegahan terjadinya penyimpangan terhadap norma-norma yang hidup dalam
masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar