Minggu, 09 April 2017

Pengenalan Fungsi Teknis Binmas

Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Binmas

a.         Tugas Pokok Fungsi Teknis Binmas
Fungsi teknis Binmas bekerja dengan meletakkan pola kemitraan sebagai AZAS setiap kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu wadah fungsi teknis Binmas Polri pada satuan kewilayahan (Polda dan Jajarannya) dinamakan “Binmas”.
Pengemban tugas “Binmas” bertugas menggugah perhatian masyarakat untuk menanamkan pengertian sehingga melahirkan sikap penerimaan terhadap upaya-upaya Polri dalam pembinaan sistem keamanan dan ketertiban, dan selanjutnya mendorong masyarakat untuk sadar dan taat terhadap peraturan perundang-undangan serta norma-norma sosial yang hidup di masyarakat dan pada akhirnya masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan kamtibmas.

       b.         Fungsi Binmas
Fungsi Binmas adalah sebagai alat pengendali, penggerak dan pemberdaya masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat.

c.         Peranan Binmas
Untuk melaksanakan fungsinya, Binmas Polri berperan :
1)        Pengendali Masyarakat
Dalam pelaksanaan peran ini Polri mengarahkan sekaligus mengawasi kegiatan masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang berlaku bekerja dengan baik dan berfungsi efektif mengatur dan menertibkan masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
2)        Pengarah dan penggerak masyarakat
Dalam peran ini Polri mendorong dan membimbing masyarakat menyesuaikan diri menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi sesuai dengan kebijakan-kebijakan pembangunan negara/ pemerintah. Polri menggerakkan masyarakat melakukan upaya-upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban sehingga pembangunan berjalan lancar.
3)        Pemberdaya potensi masyarakat
Dalam peran ini Polri memperkuat dan memperteguh semangat masyarakat mewujudkan kesejahteraan, dengan cara memberi petunjuk, arah, bimbingan dan pelatihan tentang upaya-upaya pencegahan dan cara mengatasi gangguan kamtibmas. Polri memberi perlindungan dengan menjaga hak-hak azasi tiap individu.Hak-hak politik, jiwa raga dan hak milik warga masyarakat.

Azas Binmas

Azas Binmas adalah pengembangan kegiatan Binmas Polri yang pada prinsipnya harus mampu mengendalikan dan memanfaatkan/mendayagunakan unsur-unsur potensial dalam masyarakat secara maksimal bagi kepentingan stabilitas Kamtibmas, dengan berpegang pada azas-azas :

a.         Azas Manfaat
Azas manfaat yaitu mengutamakan daya guna dan hasil guna (efektif dan efisiensi) dari setiap kegiatan atau tindakan dengan didasari pertimbangan untuk kepentingan  umum.

b.         Azas Kemitraan
Azas kemitraan yaitu mengutamakan nilai-nilai kesetaraan antara Polri dan masyarakat dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban, dengan menempatkan ketentuan dan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia sebagai pedoman dan petunjuk arah berperilaku dalam kemitraan Polri dan masyarakat.



c.         Azas pengayoman
Azas pengayoman yaitu mengutamakan upaya perlindungan kepada masyarakat dengan memberdayakan masyarakat mengatasi gangguan dan ancaman Kamtibmas melalui pemberian petunjuk, arahan, penerangan dan tuntutan serta pembinaan kepada masyarakat.

d.         Azas legalitas
Azas legalitas mengutamakan/menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar bertindak dan sebagai alat pertanggungjawaban dari setiap tindakan dan kegiatan.

Sifat Kegiatan Binmas

Sifat adalah karakteristik dari kegiatan Binmas yang menunjukkan ciri-ciri tertentu sebagai pembeda kegiatan Binmas dengan kegiatan fungsi teknis Kepolisian lainnya. Kegiatan fungsi Binmas Polri memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

a.         Preventif Yustisiil
Preventif Yustisiil adalah suatu usaha atau kegiatan yang dititik beratkan kepada upaya pencegahan gangguan dan ancaman kamtibmas dengan meningkatkan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

b.         Preventif Bestuotlijk
Preventif Bestuotlijk adalah usaha atau kegiatan yang di titik beratkan kepada pengorganisasian dan pendayagunaan lembaga masyarakat dalam pembinaan Kamtibmas.

c.         Preventif Educatif,
Preventif educatif yaitu usaha dan kegiatan yang di titik beratkan kepada peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap tugas-tugas Polri serta tugas dan tanggung jawab dalam Pembinaan Kamtibmas.

d.         Preventif Sosiologis,
Preventif Sosiologis yaitu usaha dan kegiatan yang dititik beratkan kepada pencegahan terjadinya penyimpangan terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar